Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan belum menggunakan cara jemput paksa terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ini terkait adanya desakan jemput paksa yang disampaikan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan mendesak penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan upaya jemput paksa terhadap Firli. Pasalnya, ia mencurigai Firli akan melarikan diri.
Novel menilai upaya jemput paksa ini perlu dilakukan untuk mempercepat proses pengungkapan kasus tersebut.
"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa/penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," kata Novel saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (23/10/2023).
Diketahui, Firli pada Selasa (24/10/2023) besok sudah dijadwalkan akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Jika Firli besok tidak hadir, Polisi lebih dulu melayangkan surat panggilan kedua.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan upaya jemput paksa belum akan dilakukan terhadap Firli.
"Apabila nanti tidak hadir lagi pada hari yang kita tentukan pada minggu depan kita akan kirimkan surat panggilan yang kedua," kata Ade kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Ade menjelaskan, bahwa penyidik belum memiliki wewenang untuk melakukan upaya jemput paksa. Sebab pemeriksaan besok merupakan panggilan yang pertama setelah Firli meminta ditunda pada pemeriksaan Jumat (20/10/2023) lalu.

"Di tahap penyidikan ini, ini panggilan yang pertama terhadap saksi FB sebagai Ketua KPK," jelasnya.
Baca Juga: Dirut PTPP Dipanggil KPK Imbas Dugaan Kasus Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
Alasan Dinas