Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Salah Satunya Ajudan Pejabat Eselon I Kementan

Senin, 23 Oktober 2023 | 11:55 WIB
Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Salah Satunya Ajudan Pejabat Eselon I Kementan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Senin (23/10/2023) hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut salah satu saksi yang diperiksa merupakan ajudan pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan).

"Rencana ada tiga orang saksi yang akan diperiksa," kata Ade kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Dalam proses penyidikan kasus ini, kata Ade, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya total telah memeriksa 52 saksi dan ahli.

Baca Juga: Eks Peneliti ICW Donal Fariz Diperiksa KPK: Saya Bukan Kuasa Hukum SYL!

Dua ahli di antaranya merupakan eks Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin dan eks Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang.

Pada Selasa (24/10/2023) besok penyidik berencana memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap Firli dilakukan setelah yang bersangkutan meminta ditunda saat dipanggil Jumat (20/10/2023) lalu.

"Dimintai keterangannya sebagai saksi pada Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan panggilan ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Selasa (24/10/2023). 

Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat panggilan tersebut telah dikirim Jumat sore ke KPK. 

Baca Juga: Dipanggil Ulang Polda Metro Terkait Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Akan Diperiksa dengan Status Hukum Ini

"Dikirimkan pada hari ini Jumat, 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI, telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB," kata Ade kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Pemeriksaan terhadap Firli, kata Ade, dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Dalam proses penyidikan tersebut Firli masih diperiksa dengan status sebagai saksi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI