KPK Kembali Tahan Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 19:31 WIB
KPK Kembali Tahan Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/10/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Salah satu tersangka yang ditahan atas nama Dedi Risdiyanto (DR) selaku ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017.

"KPK menemukan adanya pihak lain yang diduga turut serta melakukan perbuatan pidana sehingga KPK kembali menetapkan dan mengumumkan tersangka DR (Dedi Risdiyanto) Ketua Kelompok Kerja Pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016- 2017," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Untuk proses penyidikan, Dedi ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK, Jakarta terhitung sejak 20 Oktober sampai dengan 8 November 2023.

Baca Juga: Sekda DIY Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK, Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH); dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto (HS). Untuk Edy Wahyudi sudah divonis delapan tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ini pun berawal pada 2012 saat Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida.

Usulan itu kemudian mendapatkan persetujuan, dan anggaranya masuk dalam alokasi BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

"Kemudian EW selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk Iangsung PT AG dengan SGH selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida," kata Asep.

Berdasarkan penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun Sugiharto dibutuhkan anggaran Rp 135 miliar untuk lima tahun. Dalam pengganggaran itu diduga terjadi mark up atau penggelembungan nilai item pekerjaan, dan disebut disetujui Edy Wahyudi.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

"Khusus untuk di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 miliar. Peran dari DR yang ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja diantaranya menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang," jelas Asep.

Kemudian disebutkan terjadi pertemuan antara Dedi Risdiyanto dengan para calon peserta lelang, sebelum pengumuman untuk mengondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lainnya. Seluruh tindakan Dedi Risdiyanto itu diduga diketahui Edy Wahyudi.

"Pada pengadaan ditahun 2016, HS selaku Direktur PT PNN (Permata Nirwana Nusantara) dan PT DMI (Duta Mas Indah) melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang. Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang," kata Asep.

Selain itu, kata Asep saat pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi PT Duta Mas Indah.

"Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya. Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 31,7 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, Dedi Risdiyanto dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI