Suara.com - Polisi menangkap 13 mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat (20/10/2023). Dalam aksi tersebut, massa memprotes putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres dan evaluasi sembilan tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut 10 dari 13 mahasiswa yang ditangkap kekinian telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Sepuluh saat ini posisinya di Polda," kata Susatyo kepada wartawan Jumat (20/10/2023).
Susatyo menjelaskan, tiga mahasiswa lainnya telah dibebaskan.
Baca Juga: BEM UI : Negara Dalam Pusara Keluarga
"Yang tiga dibebaskan," katanya.
Peserta aksi demonstrasi merupakan kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia.
Aksi tersebut digelar sejak siang tadi sebagai bentuk protes terhadap putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dan evaluasi sembilan tahun pemerintahan Presiden Jokowi.