Respons KPK Soal Surat Izin Penyitaan Polda Metro di Kasus Pemerasan Pimpinan Lembaga Antirasuah

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 19:00 WIB
Respons KPK Soal Surat Izin Penyitaan Polda Metro di Kasus Pemerasan Pimpinan Lembaga Antirasuah
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal merespons surat izin penyitaan dokumen yang dikirimkan Polda Metro Jaya. Penyitaan itu berkaitan dengan kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengaku belum mengetahui surat beserta isinya.

"Saya belum bisa mengetahui isi dari (surat) permintaan tersebut. Namun pada intinya permintaan itu akan kami respons karena ini resmi dari Polda Metro Jaya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menyampaikan, surat permohonan penyitaan dokumen telah dikirim ke pimpinan KPK pada Jumat 10 Oktober 2023.

Baca Juga: Eks Peneliti ICW Donal Fariz Diperiksa KPK: Saya Bukan Kuasa Hukum SYL!

"Telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Surat permohonan penyitaan dokumen, kata Ade, merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam surat tersebut, Pimpinan KPK diminta menyerahkan dokumen dimaksud ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/10) pekan depan.

"Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada penyidik pada Senin, 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya," jelas Ade.

Panggil Ulang Firli

Baca Juga: Dipanggil Ulang Polda Metro Terkait Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Akan Diperiksa dengan Status Hukum Ini

Sementara di sisi lain, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menurut Ade juga telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada pekan depan.

Penjadwalan ulang pemeriksaan dilakukan, lantaran Firli berhalangan hadir dalam pemeriksaan yang telah diagendakan pukul 14.00 WIB hari ini.

Melalui surat yang dikirim Biro Hukum KPK, Ade menyebut Firli meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan ada kegiatan dinas.

"Kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang akan dijadwalkan minggu depan untuk diberikan kembali surat panggilan ulang terhadap saudara FB," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI