Di samping itu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan KPK. Penyitaan dokumen ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Firli terhadap SYL.
"Pada hari Jumat, 20 Oktober 2023 telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat," ungkap Ade.
Menurut Ade, surat permohonan penyitaan dokumen tersebut juga merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat tersebut pimpinan KPK diminta untuk menyerahkan dokumen dimaksud ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/10) pekan depan.
"Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada penyidik pada Senin, 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya," pungkasnya.