Suara.com - Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Selasa (24/10) depan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat panggilan tersebut telah dikirim sore ini ke KPK.
"Dikirimkan pada hari ini Jumat, 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI, telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB," kata Ade kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Pemeriksaan terhadap Firli, kata Ade, dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Dalam proses penyidikan tersebut Firli masih diperiksa dengan status sebagai saksi.
Baca Juga: Pangkat dan Jabatan Terakhir Firli Bahuri Sebelum Jadi Ketua KPK
"Dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.
Minta Ditunda
Pemeriksaan terhadap Firli awalnya dijadwalkan berlangsung Jumat (20/10) pukul 14.00 WIB hari ini. Namun Firli melalui surat yang dikirim Biro Hukum KPK meminta pemeriksaan ditunda.
Ade mengungkap alasan Firli meminta ditunda karena sedang ada dinas kerja. Selain itu Firli juga beralasan mesti mempelajari materi pemeriksaan terlebih dahulu.
"Atas ketidakhadiran saksi FB dimaksud, penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap FB," ujar Ade.
Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Polisi, Eks Penyidik KPK Singgung Pesan Moralitas Firli Bahuri
Surat Izin Penyitaan
Di samping itu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan KPK. Penyitaan dokumen ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Firli terhadap SYL.
"Pada hari Jumat, 20 Oktober 2023 telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat," ungkap Ade.
Menurut Ade, surat permohonan penyitaan dokumen tersebut juga merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat tersebut pimpinan KPK diminta untuk menyerahkan dokumen dimaksud ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/10) pekan depan.
"Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada penyidik pada Senin, 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya," pungkasnya.