Suara.com - Ketua IM57+ Institute, sekaligus mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha menyinggung pesan moralitas dan etika pemberantasan korupsi yang sering dilontarkan Firli Bahuri.
Praswad menyinggung hal tersebut, terkait Firli yang tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).
Padahal, Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK pada kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jangan hanya berulangkali menyampaikan pesan moralitas dan etika terkait pemberantasan korupsi tetapi malah tidak melaksanakan pesan tersebut serta memilih bersembunyi dibalik institusi KPK. Firli Bahuri tidak boleh hanya bisa mengumbar kata," kata Praswad lewat keterangannya yang diterima Suara.com pada Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Ketua KPK Mangkir Panggilan Polda Metro, Boyamin MAKI: Alasan Firli Bahuri Mengada-Ada!
Menurutnya, bila tidak bersalah, Firli harusnya datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
"Buktikan bahwa dirinya tidak bersalah dengan secara jantan hadir dalam pemeriksaan di Kepolisian. Kecuali memang Firli tidak mampu membantah berbagai bukti yang telah disusun oleh rekan-rekan Kepolisian dan memilih terus bersembunyi dibalik institusi," tegasnya.
Kepada KPK, Praswad meminta agar tidak menjadi tameng dalam dugaan pemerasan tersebut. KPK harus mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
"KPK harus tegak lurus dan tidak boleh ada keraguan sedikitpun untuk mendukung pengungkapan kasus pemerasan yang justru menghambat penyidik KPK menjalankan tugasnya dalam mengungkap kasus Korupsi di Kementerian Pertanian," ujarnya.
Firli Tidak Hadir
Berdasarkan jadwal, Firli harusnya menjalani pemeriksaan pada hari ini Jumat (20/9/2023). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut atasannya tersebut belum dapat hadir karena ada agenda lain.
"Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah ter-agenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron lewat keterangannya yang diterima Suara.com pada Jumat (20/10/2023).
Namun, Ghufron tidak menjelaskan agenda yang dijalani oleh Firli. Disebutnya Firli telah berkirim surat ke Polda Metro Jaya meminta penjadwalan ulang dengan tembusan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," katanya.
Ghufron menyebut KPK menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," katanya.
"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," sambungnya.