Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan dokumen ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa surat permohonan penyitaan dokumen telah dikirim ke pimpinan KPK hari ini.
"Pada hari Jumat, 20 Oktober 2023 telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Surat permohonan penyitaan dokumen, kata Ade, merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, KPK Tak Sudi Hakim Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas: Kami Menyayangkan!
Dalam surat tersebut, Pimpinan KPK diminta menyerahkan dokumen dimaksud ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/10/2023) pekan depan.
"Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada penyidik pada Senin, 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya," jelas Ade.
Panggil Ulang Firli
Sementara di sisi lain, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menurut Ade juga telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada pekan depan.
Penjadwalan ulang pemeriksaan dilakukan, lantaran Firli berhalangan hadir dalam pemeriksaan yang telah diagendakan pukul 14.00 WIB hari ini.
Melalui surat yang dikirim Biro Hukum KPK, Ade menyebut Firli meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan ada kegiatan dinas.
"Kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang akan dijadwalkan minggu depan untuk diberikan kembali surat panggilan ulang terhadap saudara FB," katanya.