Klaim Baru Terima Surat Kamis, Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 11:51 WIB
Klaim Baru Terima Surat Kamis, Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut tidak dapat menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Jumat (20/10/2023).

Firli dijadwalkan diperiksa untuk digali keterangannya soal kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK pada perkara korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Firli membutuhkan waktu mempelajari materi pemeriksaan.

"Tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," kata Ghufron dalam keteranganya yang diterima Suara.com, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Dalih Bentrok Agenda yang Terjadwalkan, Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polda Metro soal Kasus Pemerasan SYL

Di sisi lain, dia menyebut ketuanya itu, tidak dapat hadir karena memilik agenda lain, yang bersamaan dengan panggilan Polda Metro Jaya. Namun tidak dijelaskan agenda yang sedang dijalani Firli.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah ter-agenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," sebutnya.

Firli disebutnya telah berkirim surat ke Polda Metro Jaya meminta penjadwalan ulang.

"Pimpinan telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam," kata Ghufron.

Terakhir, Ghufron menyebut KPK menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Diperiksa Hari Ini, Firli Bahuri Akan Dicecar Soal Pertemuan Dengan SYL Di GOR Bulutangkis

"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," katanya.

"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI