Suara.com - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 telah berlangsung di seluruh daerah di Indonesia dan meninggalkan beberapa bagian penting yang menjadi evaluasi bagi seluruh ekosistem pendidikan. Pelaksanan PPDB beberapa tahun belakangan, salah satunya terkait sistem zonasi, kerap dipandang sebagai proses yang memicu tindak kecurangan karena berbagai modus dilakukan untuk menyiasati acuan yang telah disepakati oleh pemerintah.
Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan PPDB 2023/2024 acuan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, dan Peraturan Pemda yang mengacu pada peraturan tersebut. Pada prinsipnya pelaksanaan PPDB bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dari pemerintah yang dekat dengan domisilinya. Proses pelaksanaan PPDB juga merupakan upaya mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Dengan dijalankannya PPDB yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021, pemerintah juga berharap dapat menemukan lebih dini anak putus sekolah, agar kembali bersekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun. Selain itu, pelaksanaan PPDB juga dapat mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orangtua dan masyarakat dalam proses pembelajaran, serta membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan.
Bali Komitmen Pelaksanaan PPDB Berkualitas
Baca Juga: Muzani Gerindra: Jokowi Pertimbangkan Hapus Kebijakan Sistem Zonasi PPDB Tahun Depan
Meskipun di beberapa daerah masih ditemukan berbagai tindak kecurangan dalam pelaksanaan PPDB, beberapa daerah berupaya melakukan perbaikan agar permasalahan tidak terjadi kembali. Salah satu daerah yang dipandang cukup baik dalam pelaksanaan PPDB 2023/2024 adalah Provinsi Bali. Para pemangku kepentingan di provinsi tersebut pada dasarnya mendukung penuh pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel, karena daerah tersebut sudah merasakan pemerataan pendidikan imbas pelaksanaan PPDB, salah satunya terkait jalur zonasi.
Salah satunya tampak dari pemerataan prestasi. Sekolah yang dulu belum pernah muncul, kini sudah memperlihatkan prestasi akademik dan non akademik, baik tingkat daerah hingga tingkat nasional. Ketua PPDBP Bali, Fajar Apriani, mengungkapkan cara pandang orang tua murid di Provinsi Bali terkait dengan PPDB selalu sama, khususnya terkait dalam memandang konsep sekolah favorit.
“Padahal sekarang di Provinsi Bali sudah tidak ada lagi sekolah favorit. Pemprov Bali terus berupaya melakukan pemerataan, baik dari segi fasilitas dan sumber daya manusia, supaya miskonsepsi orang tua murid terkait sekolah favorit ini bisa hilang,” terang Fajar.
Miskonsepsi terkait sekolah favorit ini menurut Fajar yang membuat pelaksanaan PPDB setiap tahunnya mendatangkan persoalan di setiap daerah. Untuk mengantisipasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan PPDB Pemprov Bali melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mencoba membuka akses informasi seluas-luasnya dengan memfasilitasi posko pelayanan di sekolah.
“Posko ini kemudian menjadi tempat mencari informasi bagi orang tua. Termasuk untuk membantu mereka yang kesulitan akses, misal bermasalah dengan jaringan internet saat pendaftaran, dan semua pertanyaan terkait PPDB dilayani melalui posko,” terang Fajar.
Baca Juga: Calo PPDB di Serang Ditangkap, Janjikan Masuk SMAN 1 Kota Serang Bayar Rp11 Juta
Terkait dengan dinamika persoalan PPDB jalur zonasi yang terjadi di beberapa daerah, Fajar mengungkapkan, bahwa pemberian informasi melalui posko termasuk dengan melakukan edukasi terhadap orang tua akan dapat meredam persoalan tersebut. Perihal terpenting menurutnya komitmen dari Pemda dibutuhkan agar berbagai permasalahan jalur zonasi bisa diantisipasi.
Ia mengungkapkan, khusus untuk jalur zonasi, Pemprov Bali bersepakat tidak memperbolehkan penggunaan surat domisili, dan hal tersebut sesuai dengan aturan Kemendagri yang menganggap surat domisili adalah ilegal.
“Pemprov Bali juga berhati-hati dengan data titipan anak di Kartu Keluarga (KK). Kami bekerjasama dengan Disdukcapil untuk pengecekan data,” tegas Fajar.
Ketua PPDBP Bali tersebut juga mengungkapkan, bahwa Gubernur Bali telah menegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mencederai pelaksanaan PPDB online, dan melaksanakannya dengan aturan berlaku.
“Setiap tahun Pemprov Bali melakukan evaluasi bila terjadi permasalahan terkait PPDB sekaligus melakukan pemetaan. Bilamana perlu dibangun unit sekolah baru apabila terjadi crowded di wilayah tertentu. Pemprov Bali sangat mendukung PPDB, dengan adanya kebijakan zonasi ini juga merupakan upaya percepatan wajib belajar 12 tahun, dengan pemerataan sekolah agar siswa miskin semua tertampung di sekolah negeri,” tambah Fajar.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, mengungkapkan, bahwa aturan ketat terkait PPDB juga diberlakukan di Kota Denpasar. Sebab menurutnya Ibukota Provinsi Bali tersebut menjadi lokasi tujuan bagi orang tua dari seluruh provinsi untuk menyekolahkan anaknya.
“Kota Denpasar sangat urban. Orang-orang datang dari seluruh kabupaten di Bali, bahkan dari luar Bali, dan semua ingin menyekolahkan anaknya di Denpasar. Namun, tentu saja tidak semua bisa kita fasilitasi. Kami telah berkomitmen untuk mengutamakan dulu masyarakat ber-KK Denpasar,” terang Gede.
Gede menegaskan bahwa aparatur pelaksana PPDB menjadi kunci dari kesuksesan pelaksanaan PPDB. Menurutnya, sebaik apapun aturan dan komitmen dibuat, kalau aparaturnya tidak memiliki menjalankan dengan baik dan tegas, semua tidak ada artinya.
“Kami belajar dari permasalahan yang muncul tahun ke tahun. Kami sudah berkomitmen untuk melaksanakan PPDB adil dan sesuai aturan berlaku. Walikota pun juga sudah menegaskan komitmen ini,” kata Gede.
Komitmen Pemkot Denpasar dalam melaksanakan PPDB salah satunya ditunjukkan dengan penerapan ketat sistem jalur zonasi. Gede mengatakan bahwa pelaksanaan PPDB di Denpasar pernah ‘babak belur’ karena KTP dan KK mudah sekali diubah. Untuk itu dalam pelaksanaan PPDB 2023/2024 mereka melakukan identifikasi ketat terhadap KK dan KTP bekerja sama dengan Disdukcapil dan Kemendagri.
“Jadi kalau mau nitip (KK) dan dibuat baru, sangat mudah dicek,” terangnya.
Sama halnya dengan yang ditegaskan Ketua PPDBP Bali, Gede juga menegaskan bahwa komitmen pemda sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel. Sehingga apapun yang tertera pada peraturan harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Ia juga mengatakan Pemda perlu melakukan terobosan setiap tahunnya supaya kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan PPDB tidak terjadi.
Salah satu orang tua murid siswa SMP 14 Kota Denpasar, I Nyoman Sudi, mengakui bahwa pelaksanaan PPDB 2023/2024 di Kota Denpasar sudah berjalan sangat baik dan berkeadilan. Ia merasa langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemkot dan sekolah sangat membantu orang tua, mulai dari akses informasi PPDB, sampai pada pelaksanaan.
“Sekolah dan Pemkot melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan sangat membantu kami mendapatkan informasi PPDB. Sosialisasinya disebar berjenjang, dari Pemkot ke sekolah, lalu ke orang tua melalui pesan WA,” terang Nyoman.
Nyoman, yang anaknya masuk lewat jalur zonasi mengatakan bahwa sistem online yang dibuat oleh Pemkot Denpasar sudah sangat bagus dan ia merasa tidak ada kendala sedikitpun saat pendaftaran.
“Pelayanan dari sekolah juga sudah bagus dan baik dari sejak awal pendaftaran hingga anak diterima,” katanya sembari mengungkapkan bahwa penerapan sistem zonasi yang dibuat sangat membantu agar anaknya dapat bersekolah dekat dengan lokasi tempat tinggal.