Suara.com - Polri menolak membuka informasi terkait kontrak pembelian gas air mata yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Trend Asia dan KontraS.
Alasannya, informasi tersebut diklaim sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Ketetapan Klasifikasi Informasi Nomor: PEN-50/XII/2011/Humas tertanggal 19 Desember 2011 tentang Pelaksanaan Uji Konsekuensi terhadap Data dan Informasi yang Dikecualikan dari Sarpras dan Korlantas Polri.
Terkait itu, Peneliti ICW Nisa Rizkiah menilai penolakan Polri membuka data informasi terkait kontrak pembelian gas air mata melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Argumentasi Polri menolak membuka informasi tersebut juga dianggap bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Pada Pasal 15 ayat (9) menyatakan bahwa informasi mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik secara berkala," kata Nisa kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Ketertutupan informasi Polri terkait kontrak pembelian gas air mata, kata Nisa, bukan hanya berimplikasi terhadap tata kelola pembelian barang. Tetapi, juga dapat menimbulkan korban akibat tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban perihal penggunaan gas air mata.
"Beberapa kejadian yang cukup serius antara lain saat Polisi menembakan gas air mata secara brutal di tribun penonton di Kanjuruhan, Malang yang menyebabkan 135 orang tewas," kata dia.
"Serta 1.363 lainnya mengalami luka-luka. Contoh lainnya, penggunaan gas air mata terhadap warga di Pulau Rempang yang menolak pembangunan Rempang Ecocity," kata dia.
Atas hal, ICW, Trend Asia dan KontraS mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) segera membuka dokumen kontrak pengadaan gas air mata.

Selain itu mereka juga mendesak agar menghentikan pembelian amunisi gas air mata hingga adanya evaluasi dan perbaikan mengenai tata kelola penggunaannya.
Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Hoaks Hashim Djojohadikusumo, Bareskrim Polri Periksa Saksi Pelapor
Nilai Kontrak Capai 2 Triliun