Kalah di Pengadilan Tinggi, Mario Dandy Pertimbangan Kasasi ke MA

Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:56 WIB
Kalah di Pengadilan Tinggi, Mario Dandy Pertimbangan Kasasi ke MA
Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo usai persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mario Dandy Satriyo mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora ditolak.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga usai persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023).

"Kami menghormati putusan pengadilan tinggi. Dan kami berharap kami akan berdiskusi juga dengan klien apakah akan mengambil langkah hukum seperti apa. Tapi dalam bayangan kami, karena ini masih sama, jadi kemungkinan besar kami akan melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung," kata Andreas.

Disebut dalam materi kasasi nanti, mereka akan mempersiapkan hal-hal yang dapat meringankan kliennya.

"Materi kasasi memang sangat dibatas oleh undang-undang kita akan mempelajari lagi kira-kita hal-hal apa yang bisa kita pergunakan," kata Andreas.

"Cuma pada intinya kembali lagi hal-hal yang meringankan itu sebenarnya patut untuk dipertimbangkan, patut untuk dipertimbangkan, sebesar apapun kesalahan orang itu ada hal tersendiri, hal yang berbeda, yang tidak bisa dipisahkan dari dirinya," sambungnya.

Hal yang meringankan yang dimaksudnya, seperti penyesalan Mario yang sudah melakukan kekerasan terhadap David dan juga usia kliennya yang masih tergolong muda.

"Sangat menyesali perbuatannya. Itu sangat clear sekali, bahwa di dalam persidangan pun apa segala macam itu, sudah disampaikan dengan rasa penyesalan yang sangat tulus. Artinya, dia juga tidak menginginkan sebenarnya kejadian ini seperti yang sudah terjadi, apalagi dampaknya kepada David, dia sangat menyesali itu," ujarnya.

Banding Ditolak

Baca Juga: Senasib dengan Mario Dandy, Banding Shane Lukas di Kasus David Ozora juga Ditolak Hakim

Ditolaknya banding yang diajukan Mario Dandy, menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI