"Sehingga KPK tetapkan kembali tersangka gratifikasi 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan juga Pasal TPPU," sambungnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto menjatuhkan tuntutan sebesar 11 tahun kurungan penjara bagi sang eks Hakim Agung di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/7/2023).
Gazalba juga sempat diduga menghapus jejaknya dalam bentuk percakapan digital. Gazalba memerintahkan asistennya Prasetio Nugroho untuk menghapus chat-chat yang baginya 'tidak penting.'
Perintah tersebut dikumandangkan lima hari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat MA pada September 2022 lalu.
"Chat yang tidak penting-penting agar dihapus," demikian perintah Gazalba ke Prasetio sebagaimana yang tertuang dalam kesaksian Prasetio Nugroho dalam salinan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.
Namun, upaya jaksa menuntut Gazalba 11 tahun pidana sia-sia. Sebab, sidang PN Bandung Yoserizal pada Selasa (1/8/2023) menyatakan Gazalba bebas.
Ketua PN Bandung Yoserizal urung mampu memvonis Gazalba bersalah lantaran tak cukup bukti terhadap keterlibatan sosok eks Hakim Agung tersebut dalam kasus suap MA.