Firli Bahuri Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Didesak Segera Umumkan Tersangka

Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:12 WIB
Firli Bahuri Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Didesak Segera Umumkan Tersangka
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan penyidik KPK sekaligus ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha mendesak Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK dalam perkara korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Polda Metro Jaya harus segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL agar terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak dan menjadi bukti kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum," kata Praswad lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Kamis (19/10/2023).

Desakan itu disampaikan Praswad menyusul Ketua KPK Firli Bahuri yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (20/9/2023).

"Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sebagai warga negara biasa yang taat hukum, tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya. Sesuai dengan asas Equality Before The Law," ujar Praswad.

Baca Juga: Diperiksa Polisi Besok, Novel Baswedan Singgung Omongan Firli Bahuri Soal Harus Taat Hukum

Praswad juga berharap perkara dugaan pemerasan tersebut tidak dimanfaatkan.

"Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini," tegasnya.

Sebagaimana diketahui surat panggilan terhadap Firli sudah dilayangkan Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat 19 Oktober 2023.

"Kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/10).

Sejauh ini Polda Metro Jaya telah memeriksa 45 saksi dan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Saksi dan ahli terdiri dari pegawai KPK, ajudan Firli hingga mantan wakil ketua KPK.

Baca Juga: Tok! Lukas Enembe Dihukum Penjara 8 Tahun dan Dicabut Hak Politik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI