Suara.com - Senasib dengan Mario Dandy Satriyo, upaya banding yang diajukan terdakwa Shane Lukas atas vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora juga ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam putusan Majelis Hakim, menguatkan vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dipintakan banding tersebut,"kata Hakim Ketua Indah Sulistyowati di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023).
Di hari yang sama, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo. Walhasil, putra Rafael Alun Trisambodo itu tetap dipenjara selama 12 tahun sebagaimana vonis yang sudah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Banding Ditolak! Mario Dandy Penganiaya David Ozora Tetap Dipenjara 12 Tahun
Sebagai informasi, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, Shane mengajukan banding.
Dalam vonis tersebut Shane Lukas dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.
Atas hal itu, Majelis Hakim memutuskan Shane Lukas dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin pada Kamis 7 September 2023.
Baca Juga: Mario Dandy Ajukan Banding, Kubu David Ozora: Tak Ada Celah untuk Keringanan!