Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.
"Demikian putusan atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023).
Divonis 12 Tahun Penjara
Baca Juga: Kapan Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Digelar?
Untuk diketahui, pada putusan pengadilan negeri tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Mario Dandy dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.
Putra kandung eks pejabat Pajak Rafeal Alu Trisambodo itu juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora senilai Rp 25 miliar.
Perbuatan Mario ke David disebut hal yang sadis dan kejam.
Mario dinilai menikmati aksi sadisnya tersebut. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan vonis terhadap Mario yang diputuskan mendekam selama 12 tahun di bui.
Baca Juga: Mario Dandy Melawan Vonis 12 Tahun Penjara, Ajukan Banding