Suara.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa enam pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Kamis (19/10/2023) hari ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut keenam pegawai KPK tersebut diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Agenda pemeriksaan hari ini enam orang saksi dari pegawai KPK RI," kata Ade kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Selain itu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Kasus Pemerasan SYL, Polisi Minta Dewas Dorong Pimpinan KPK Tugaskan Deputi Koorsup Supervisi
"Kemudian satu orang saksi dari Pusdatin Kemenkes RI dan satu orang saksi lainnya. Pemeriksaan akan dimulai pukul 10.00 WIB," kata Ade.
Periksa Firli Bahuri
Dalam proses penyidikan perkara ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya total telah memeriksa 45 saksi dan ahli. Beberapa ahli yang diperiksa dua diantaranya mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang dan mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin.
Pada Jumat (20/10/2023) besok penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Surat panggilan pemeriksaan dengan status sebagai saksi terhadap Firli telah dikirim penyidik.
"Penyidik telah kirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB," ungkap Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Baca Juga: Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL, Polisi Periksa Firli Bahuri Jumat Lusa