Suara.com - Mantan Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) pada Rabu (18/10/2023).
Dia bersaksi untuk eks Menkominfo Johnny G Plate yang merupakan mantan atasannya.
Dalam kesaksiannya, Dedy mengaku mendapatkan uang insentif dari Johhny Plate sebesar Rp1,5 miliar. Dana itu diberikan secara bertahap lewat transfer oleh Heppy Indah Palupy, sekretaris pribadi Johnny Plate.
"Kalau di rekening koran saya 22 kali. Dalam satu bulan bisa beberapa kali, per bulan itu range-nya, rentangnya antara 60 sampai 100 juta," kata Dedy dalam kesaksiannya.
Dedy mengaku uang intensif itu diberikan atas inisiatif dari Plate. Pasalnya saat masih bekerja dengan Johnny Plate, Dedy mengaku harus siap selama 24 jam dan tetap bekerja pada hari libur.
"Jadi sekitar bulan Desember saya lupa tanggalnya, pada waktu itu Pak Johnny memanggil saya ke ruangan berdua. Beliau menyampaikan bahwa akan memberikan honor tambahan karena saya sudah bekerja banting tulang untuk membantu beliau," kata Deddy.
Dia mengaku tidak mengetahui sumber dana insentif yang diberikan kepadanya. Dia juga meminta agar pemberian itu dihentikan karena merasa tidak nyaman.

"Sampai bulan Juli 2022, karena pada waktu itu yang mulia sepanjang saya menerima, saya menyampaikan beberapa kali ke Johnny saya tidak nyaman. Dan puncaknya Juli 2022, saya sampaikan ke Pak Johnny dan Heppy saya tidak mau lagi menerima uang ini karena tidak nyaman," kata Deddy.
Mendengar keterangan tersebut, Plate langsung membantah.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Edward Hutahaean Diduga Terima Rp 15 M dari Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo
Johnny Plate justru menyebut jika Dedy yang meminta untuk mendapatkan uang tambahan sebagai upah kerja kerasnya.