Ngaku Tak Nyaman Diberi Duit Insentif, Johnny Plate Tepis Ucapan Eks Jubir Kominfo: Anda jadikan Menteri Tempat Sampah!

Rabu, 18 Oktober 2023 | 16:01 WIB
Ngaku Tak Nyaman Diberi Duit Insentif, Johnny Plate Tepis Ucapan Eks Jubir Kominfo: Anda jadikan Menteri Tempat Sampah!
Ngaku Tak Nyaman Diberi Duit Insentif, Johnny Plate Tepis Ucapan Eks Jubir Kominfo: Anda jadikan Menteri Tempat Sampah! (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) pada Rabu (18/10/2023).

Dia bersaksi untuk eks Menkominfo Johnny G Plate yang merupakan mantan atasannya.

Dalam kesaksiannya, Dedy mengaku mendapatkan uang insentif dari Johhny Plate sebesar Rp1,5 miliar. Dana itu diberikan secara bertahap lewat transfer oleh Heppy Indah Palupy, sekretaris pribadi Johnny Plate.

"Kalau di rekening koran saya 22 kali. Dalam satu bulan bisa beberapa kali, per bulan itu range-nya, rentangnya antara 60 sampai 100 juta," kata Dedy dalam kesaksiannya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Edward Hutahaean Diduga Terima Rp 15 M dari Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo

Dedy mengaku uang intensif itu diberikan atas inisiatif dari Plate. Pasalnya saat masih bekerja dengan Johnny Plate, Dedy mengaku harus siap selama 24 jam dan tetap bekerja pada hari libur.

"Jadi sekitar bulan Desember saya lupa tanggalnya, pada waktu itu Pak Johnny memanggil saya ke ruangan berdua.  Beliau menyampaikan bahwa akan memberikan honor tambahan karena saya sudah bekerja banting tulang untuk membantu beliau," kata Deddy.

Dia mengaku tidak mengetahui sumber dana insentif yang diberikan kepadanya. Dia juga meminta agar pemberian itu dihentikan karena merasa tidak nyaman.

Eks Jubur Kominfo Dedy Permadi saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Eks Jubur Kominfo Dedy Permadi saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

"Sampai bulan Juli 2022, karena pada waktu itu yang mulia sepanjang saya menerima, saya menyampaikan beberapa kali ke Johnny saya tidak nyaman. Dan puncaknya Juli 2022, saya sampaikan ke  Pak Johnny dan Heppy saya tidak mau lagi menerima uang ini karena tidak nyaman," kata Deddy.

Mendengar keterangan tersebut, Plate langsung membantah.

Baca Juga: Pengamat Nilai Kejagung Sudah Tepat Seret Johnny Plate Cs Dalam Kasus Korupsi BTS

Johnny Plate justru menyebut jika Dedy yang meminta untuk mendapatkan uang tambahan sebagai upah kerja kerasnya.

"Di bawah sumpah, saudara harus bertanggung jawab. Karena saudara melupakannya, atas referensi itu meminta kepada saya untuk mencarikan honor tambahan karena kerja keras," kata Plate.

"Hari ini di dalam pernyataan saudara membolak balik dan menjadikan menteri sebagai tempat sampah ya, ingat  (Anda) di bawah sumpah," tegas Plate.

Plate menyebut untuk mendapatkan intensif itu, Dedy disebutnya mencontohkan staf khusus di kementerian lain.

"Saudara meminta dan mengambil contoh di salah satu Kementerian Koordinasi menyebut nama pejabatnya. Saudara ingin mendapat jumlah sekian, kenapa saya tidak di sini Pak Menteri, ini sebagai bahan masukan untuk JPU dan untuk yang mulia majelis hakim, ada percakapan ini," ujar Plate.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI