Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan, Kuasa Hukum: Dini Terlalu Banyak Minum

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 18 Oktober 2023 | 09:56 WIB
Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan, Kuasa Hukum: Dini Terlalu Banyak Minum
Tersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan di tempat parkir Mal Lenmarc Surabaya pada 10 Oktober 2023. ANTARA/Didik Suhartono
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Lisa Rachmat yang mendampingi tersangka Gregorius Ronald Tannur menanggapi keputusan penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang menetapkan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan terhadap kliennya.

Gregorius Ronald Tannur, anak anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur, sebelumnya dijerat pasal primer 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban Dini Sera Afrianti, usia 29 tahun, meninggal dunia.

"Kami minta penyidik memeriksa dengan seksama penyebab kematian korban," kata Lisa kepada wartawan di Surabaya, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, penyebab kematian korban bisa diketahui dari hasil autopsi yang sampai hari ini masih belum keluar.

Lisa mengungkapkan kematian korban setidaknya bisa disebabkan tiga hal. Pertama, karena lengan kanan bagian atasnya terlindas ban sebelah kiri belakang mobil Innova yang dikemudikan tersangka.

Kedua, akibat dicekik tersangka, yang disebut polisi sebagai fakta baru berdasarkan gelar perkara terakhir usai reka adegan di tempat kejadian perkara (TKP) pada 10 Oktober 2023.

"Ketiga, bisa disebabkan hal lain, seperti penyakit liver dan lambung akut yang diderita korban. Polisi sudah menyita obat-obatan milik korban yang didapat di apartemennya " katanya.

Sementara hasil autopsi belum keluar, Lisa meyakini kliennya hanya melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Penganiayaan itu seharusnya tidak terjadi jika korban Dini tidak memenuhi undangan teman-temannya untuk minum di tempat hiburan malam Blackhole Surabaya pada 3 Oktober lalu," ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Anak Anggota DPR Ronald Tannur Berharap Polisi Tunggu Hasil Autopsi

Lisa menjelaskan tersangka Ronald sejak awal keberatan dan melarang Dini menghadiri undangan via telepon seluler ke tempat hiburan malam tersebut karena malam itu penyakit lambungnya sedang kambuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI