Gugatan Fans Gibran Dikabulkan MK, Yusril Ihza Sebut Ada Penyelundupan Hukum Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:40 WIB
Gugatan Fans Gibran Dikabulkan MK, Yusril Ihza Sebut Ada Penyelundupan Hukum Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Pakar Hukum Tata Nagara Yusril Ihza Mahendra meduga ada upaya menyelundupkan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu 2024. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Nagara Yusril Ihza Mahendra menduga ada upaya menyelundupkan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan terbaru soal Pemilu, MK memberikan syarat calon presiden dan calon wakil presiden yaitu minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Dia mengaku telah mencermati concurring opinion atau alasan berbeda dalam putusan tersebut yang disampaikan oleh Hakim Konstiusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh.

Kedua hakim tersebut menginginkan agar syarat capres dan cawapres ialah berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai gubernur melalui pilkada. Artinya, mereka menginginkan agar walikota, wakil walikota, bupati, dan wakil bupati tidak termasuk di dalamnya.

Menurut Yusril, keinginan Enny dan Daniel bukan masuk dalam kategori concurring opinion, tetapi dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

"Jadi, kalau pendapatnya itu dissenting, sebenarnya ada enam hakim tidak setuju dengan putusan itu dan hanya tiga hakim yang setuju," kata Yusril di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Namun dalam petitumnya, MK tetap menyatakan bahwa capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Putusannya itu sendiri problematik dan saya kira ini bisa ada penyelundupan hukum di dalamnya, bisa ada keselahan, tidak nyambung dalam putusannya sehingga kalau dilaksanakan nanti tentu akan menimbulkan permasalahan-permasalahan," tutur Yusril.

Putusan MK

Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan sebagian terkait pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Gibran Kian Disorot Bakal Jadi Cawapres Prabowo Pasca Putusan MK, Ganjar Santai: Semua Orang Punya Kans

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI