Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi aliran uang korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika ke Sirajudin Machmud pada pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (16/10/2023) kemarin.
Suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik tersebut diduga menerima aliran uang dari salah satu tersangka.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari salah satu tersangka untuk keperluan pribadi saksi," kata Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (17/10/2023).
Ali tidak mengungkap nilai uangnya dan tersangka yang memberikan. Namun disebutkan uang itu diduga berasal dari pembayaran fiktif dari pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Baca Juga: KPK Cekal 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
KPK menetapkan empat orang tersangka baru kasus korupsi Gereja Kingmi Mile 32 senilai Rp 21,6 miliar.
Penetapan itu berdasarkan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng--yang kekinian dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau Ontslag van Alle Rechtsvervolging.
Tiga tersangka merupakan pihak swasta, Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, dan Gustaf Urbanus Patandianan. Satu tersangka atas nama Totok Suharto adalah pegawai negeri sipil (PNS).