Suara.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah meminta Kejaksaan Agung RI mendalami peran tersangka Sadikin Rusli dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Ia menduga Sadikin Rusli bukan orang biasa, melainkan orang yang patut dicurigai memiliki hubungan dengan petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan Trubus ini merujuk dari salah satu peran Sadikin yang disebut-sebut Trubus sebagai pihak mewakili BPK yang menerima uang senilai Rp 40 miliar untuk menutup atau mengamankan kasus ini.
“Kalau orang biasa, nggak akan berani pakai nama BPK. Berarti di situ Sadikin ini punya status khusus terhadap petinggi di BPK dan orang kepercayaan,” kata Trubus dalam kepqda wartawan, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Biodata Sadikin Rusli: Tersangka Baru Korupsi BTS, Kariernya Gak Main-main!
Trubus juga berharap Kejaksaan Agung RI dapat menggali dugaan adanya keterlibatan oknum BPK dalam perkara korupsi senilai Rp 8,03 triliun tersebut.
“Itu harus ditelusuri itu. Dia itu siapa, peranya sebagai apa. Kau sebagai perantara, dia pasti ada ikatan dengan orang BPK-nya sendiri, orang kepercayaan BPK,” katanya.
Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Sadikin sebagai tersangka ke 14 kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo pada Minggu (15/10/2023).
Sadikin ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (14/10/2023). Selain melakukan penangkapan, penyidik juga menggeledah kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana sempat mengungkap latar belakang Sadikin sebagai pihak swasta.
Baca Juga: Kejagung Beberkan Status Sadikin Rusli Di Kasus BTS Kominfo: Dia Dari Swasta
"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan (Sadikin) adalah swasta murni yang berasal dari Surabaya," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Sebelum menetapkan Sadikin sebagai tersangka, kata Ketut, penyidik sudah tiga kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
"Jadi, Sadikin ini sudah kami panggil tiga kali tidak pernah hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Kami lalu melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan. Kami mapping terhadap yang bersangkutan, dia ada di Surabaya," ujarnya.