Suara.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai tidak perlu ada analisis rumit terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres. Menurutnya, putusan MK itu memang ditujukan bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
"Tidak perlu analisis rumit untuk mengatakan bahwa putusan MK memang ditujukan untuk mempermudah anak Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinan bapaknya dan meneguhkan dinasti Jokowi dalam perpolitikan Indonesia," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/10/2023).
Hendardi menilai MK sesuka hati menafsir ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa. MK yang mengklaim sebagai the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional (constitutional evil).
"Dalam posisi ini, kelas kenegarawanan seperti apa yang hendak dibanggakan dari hakim-hakim MK?" tanyanya.
Baca Juga: Perburuk Demokrasi Lewat Dinasti Politik, Beragam Tokoh Teken Maklumat Keprihatinan
Lebih lanjut, Hendardi menilai, tidak ada presiden yang sesibuk Jokowi dalam mempersiapkan penggantinya kecuali Jokowi.
"Hal tersebut bisa terjadi bukan hanya karena nafsu kuasa Jokowi tetapi juga kecemasan akan masa depan dirinya yang landing dari kursi kepresidenan dengan warisan kebijakan yang buruk di banyak sektor," jelasnya.