Suara.com - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023) hari ini.
Kedatangan Saut Situmorang guna memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa saksi ahli terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pantauan Suara.com, Saut tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.05 WIB. Eks Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 itu terlihat mengenakan kaus hitam bertulis 'Reformasi Dikorupsi' yang dipadukan dengan kemeja chambray serta topi fedora.
Saut telah membenarkan bahwa dirinya dipanggil penyidik hari ini dengan kapasitas sebagai saksi ahli.
Baca Juga: Terungkap, Alasan SYL Simpan Cek Palsu Rp 2 Triliun
"Walaupun enggak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik nganggep ahli ya, oke silakan," kata Saut.
Menurutnya, ada beberapa hal yang akan dijelaskan penyidik di antaranya menyangkut aturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian juga terkait Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Itu yang mengatur semua KPK harus seperti apa bekerjanya. Tata kerja KPK itu diatur dari apa, dari hampir 90 peraturan itu terakhir saya meninggalkan KPK itu ada peraturan Nomor 3 Tahun 2018," ungkapnya.
Periksa Pejabat Eselon 1 Kementan
Baca Juga: KPK Temukan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas SYL, PPATK: Palsu!
Selain Saut, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini juga akan memeriksa lima saksi lainnya. Tiga di antaranya merupakan pejabat eselon 1 Kementerian Pertanian (Kementan).
"Dua orang saksi dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Sementara pada Senin (16/10/2023) kemarin, lanjut Ade, penyidik telah lebih dahulu memeriksa sembilan dari 11 saksi. Salah satunya merupakan Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.
Pemeriksaan terhadap Tomi berlangsung selama hampir tujuh jam sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Sedangkan dua orang saksi lainnya tidak hadir. Terhadap dua orang saksi yang tidak hadir telah dibuatkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan hari Kamis, 19 Oktober 2023," pungkasnya.