Suara.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menyebut alasan kliennya menyimpang cek palsu senilai Rp 2 triliun di rumah dinasnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengkonfirmasi cek yang ditemukan KPK saat penggeledahan pada 28 September adalah palsu.
"Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/10/2023).
Menurut SYL, hal itu menjadi unik karena nilai yang tertulis di dalam cek tidak lazim.
Baca Juga: KPK Temukan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas SYL, PPATK: Palsu!
"Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp 2 triliun dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," kata Febri.
Sejauh ini, KPK belum mengkonfirmasi hal tersebut ke SYL. Seperti yang disampaikan KPK akan menindaklanjuti temuan itu ke SYL sebagai tersangka dan para saksi.
"Tapi ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada," ucap Febri.
SYL Tersangka
KPK menetapkan SYL sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Baca Juga: Profil Kevin Egananta, Anak Buah Firli Bahuri Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi. Khusus untuk SYL diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK, ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.