KPK Temukan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas SYL, PPATK: Palsu!

Selasa, 17 Oktober 2023 | 11:24 WIB
KPK Temukan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas SYL, PPATK: Palsu!
KPK Temukan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas SYL, PPATK: Palsu! [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Pelaporan  dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengkonfirmasi cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah palsu.

"Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/10/2023).

Ivan menyebutkan penipuan dengan menggunakan cek bernilai fantastis sering terjadi.

"Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair," kata Ivan.

Baca Juga: Giliran Saut Situmorang Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Hari Ini

Para pelaku biasanya menjanjikan komisi sekian persen untuk mengelabui korbannya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ANTARA/HO-PPATK/pri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ANTARA/HO-PPATK/pri.

"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. zonk!" ujarnya.

Temuan Cek Rp2 Triliun

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi menemukan cek Rp2 triliun saat penggeledahan di rumah dinas SYL pada  28 September 2023.

Namun demikian, temuan cek senilai Rp2 triliun itu masih harus ditelusuri penyidik KPK lewat konfirmasi kepada para saksi, dan SYL yang menjadi tersangka.

Baca Juga: Ngacir Masuk Mobil Usai Diperiksa Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL, Tomi Murtomo: Aman, Tanya Penyidik Aja

"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," jelas Ali.

Kondisi rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di Jalan Pelita Raya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. KPK masih melakukan penggeledahan di rumah tersebut, Rabu 4 Oktober 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Kondisi rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di Jalan Pelita Raya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. KPK masih melakukan penggeledahan di rumah tersebut, Rabu 4 Oktober 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

KPK menetapkan SYL sebagai tersangka bersama Direktur  Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan  bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

Khusus untuk SYL diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000  atau dirupiahkan Rp62,8 juta  sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara  KPK, ketiganya  diduga menikmati uang haram  sekitar Rp 13,9 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI