Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul sudah mengetahui kalau Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan lampu hijau bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres. Bahkan Bambang sudah mendengar skenario MK itu sejak sebulan lalu.
Hal tersebut disampaikan Bambang dalam sebuah acara diskusi yang ditayangkan pada 29 September 2023. Dalam acara diskusi tersebut, ia menyebut ada tuntutan untuk batas usia capres dan cawapres yang berubah.
"Sekarang tuntutannya udah berubah," kata Bambang sebagaimana dikutip melalui akun X @AndiSinulingga pada Selasa (17/10/2023).
"Ini ketua komisi III sudah tahu," tambah politisi PDIP tersebut.
Baca Juga: Putusan MK Bikin Rakyat Kena Prank, Celah Gibran Cawapres Masih Terbuka?
Bambang lantas mengungkapkan skenario awalnya, MK akan menolak beberapa tuntutan.
"Jadi skornya enam menolak, dua setuju, satu walkout," ungkapnya.
Setelah itu, MK akan membacakan permohonan uji materiil anyar yang datang dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta. Dalam permohonannya, pemohon tidak meminta untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres yakni 40 tahun.
Akan tetapi, ada penambahan frasa atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.
"Ini ada tuntutan JR (judicial review) baru, oleh anak UNS dengan pengacara tuntutannya usia tetap 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," ungkapnya.
Baca Juga: Gibran Diumumkan Jadi Cawapres Saat Prabowo Ultah Hari Ini?
Sehingga, meski pun tidak berusia minimal 40 tahun, capres dan cawapres boleh mendaftar asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.
"Jadi kalau nanti disahkan jadi tetap bisa karena ada kata-kata atau," tuturnya.
Bambang mengatakan aturan itu segera disahkan sebelum dimulainya pendaftaran capres dan cawapres yakni pada 19 Oktober 2023.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres. Meski tidak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Berikut putusan yang dibacakan Anwar:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan,"berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahuntahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.
- Sebelumnya, MK sudah menolak permohonan gugatan dari PSI, jajaran kepala daerah hingga Partai Garuda mengenai hal yang sama.
Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah menegaskan, terdapat dua putusan yang menyangkut isu konstitusionalitas yang sama. Namun karn atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
Memeriena petitum yang tidak sama dalam beberapa putusan sebelumnya dengan perkara a quo sehingga berdampak pada amar putusan yang tidak sama.
"Maka yang berlaku adalah putusan yang terbaru. Artinya, putusan a quo serta merta mengesampingkan putusan sebelumnya," ujar Guntur.