Suara.com - Mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru menjadi topik perbincangan publik usai gugatannya dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ternyata, Almas merupakan putra dari Ketua MAKI, Boyamin Saiman.
Suara.com sempat konfirmasi soal kabar tersebut. Ketika dikonfirmasi, Boyamin tidak mengelaknya.
"Aku hanya konfirmasi itu anakku," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Senin (16/10/2023) malam.
Kendati demikian, Boyamin enggan berbicara lebih jauh soal gugatan yang dilayangkan putranya tersebut. Ia menyerahkan hal tersebut kepada pengacara yang mendampingi Almas.
"Selebihnya (silakan ditanyakan ke) lawyer karena hargai kerja-kerja lawyernya," ucapnya.
![Koordinator MAKI Boyamin Saiman. [Suara.com/M Yasir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/08/93675-koordinator-maki-boyamin-saiman.jpg)
Almas menjadi satu-satunya penggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres dan cawapres yang permohonannya dikabulkan sebagian oleh MK.
Pada permohonannya, Almas menganggap batas usia 40 tahun bagi capres dan cawapres mengakibatkan ketidakadilan karena objek permohonan memaksakan rakyat Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan calon yang memenuhi kriteria usia yang sudah ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
Selain itu, Almas juga mengaku sebagai pengagum dari Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Sebagai warga Surakarta, ia melihat sosok Gibran bisa menumbuhkan perekonomian kotanya hingga 6,25 persen.

Pertumbuhan ekonomi di Surakarta, menurut Almas, melebihi dua kota besar yakni Yogyakarta dan Semarang. Meskipun baru 36 tahun, pemohon menganggap Gibran bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Baca Juga: Gibran Jadi Cawapres Prabowo Usai Putusan MK? Jokowi: Penentuannya di Partai
Dikabulkan Sebagian