Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun oleh Presiden Joko Widodo. Dia akan kembali menjadi kepala daerah DKI hingga 17 Oktober 2024.
Hal ini diketahui dari Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Pj Gubernur DKI yang diserahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dibacakan Heru.
"Jadi keputusan Presiden RI nomor 87 tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan pengangkatan Penjabat Gubernur," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10/2023).
"Terus di situ diktumnya memperpanjang masa jabatan mulai tanggal 17 Oktober 2023 paling lama satu tahun. Dievaluasi selama tiga bulan," sambungnya.
Baca Juga: Putusan MK Harus Ditindaklanjuti di DPR, PDIP: Untuk Menjawab Politik Dinasti Jokowi
Selanjutnya, setelah masa jabatan diperpanjang Heru bakal menyelesaikan program yang belum dirampungkan.
"Ya kerjaannya kemarin belum selesai ya kita jalanin sekarang," tuturnya.
Fokusnya, kata Heru, seperti yang ditugaskan Jokowi adalah soal kemacetan, banjir, dan tata ruang.
"Soal kemacetan kemacetan kemacetan. Polisi polusi polusi. Sampah," pungkasnya.
Baca Juga: Lingkaran Dinasti Politik Kelurga Jokowi: Dari Anak Hingga Mantu