Ribut-ribut Batas Usia Capres 40 Tahun, Faktanya Indonesia Pernah Dipimpin Pemuda Berusia 38 Tahun

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 16 Oktober 2023 | 20:56 WIB
Ribut-ribut Batas Usia Capres 40 Tahun, Faktanya Indonesia Pernah Dipimpin Pemuda Berusia 38 Tahun
Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persoalan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi polemik lantaran baru digugat menjelang Pemilu 2024 masih menjadi kontroversi.

Pasalnya sejumlah pihak yang melakukan gugatan batas capres-cawapres tersebut dilakukan oleh kader parpol hingga kepala daerah.

Akhirnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu dengan menyatakan syarat batas usia minimal capres dan cawapres tetap 40 tahun, kecuali untuk orang yang sudah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Meski begitu banyak pihak yang menilai bahwa usia pemimpin lebih dari 40 tahun sangat ideal memimpin Indonesia. Bahkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla usia 40 tahun sudah dikategorikan matang.

Baca Juga: Soroti Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Pakar Politik UGM: Dekadensi Demokrasi

"Jadi waktu itu di DPR pertimbangannya bahwa ini kan Wakil Presiden, Presiden RI, memimpin 270 juta orang, tanpa pengalaman dan kepemimpinan yang kuat, bagaimana bisa memimpin 270 juta orang? Karena itu dipertimbangkan tingkat kematangan itu 40 tahun,” kata JK ditemui di Markas Pusat PMI beberapa waktu lalu.

Meski begitu ada fakta yang menarik yang mungkin jarang muncul ke permukaan.

Sejatinya Republik Indonesia pernah memiliki 'presiden' yang usianya masih 38 tahun atau masih berada di bawah usia 40 tahun.

Meski tidak memiliki masa yang panjang dalam memimpin Indonesia, sosok ini yang kemudian mempunyai andil besar dalam menyelamatkan kedaulatan Republik Indonesia dari Agresi Belanda.

Adalah Sjafruddin Prawiranegara, pria kelahiran Banten, 28 Februari 1911 yang mendapatkan mandat menjadi pemimpin Indonesia pada saat Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda akibat Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948.

Baca Juga: TPN Ganjar Presiden Protes MK Kasih Jalan Gibran Ikut Pilpres: Lampaui Kewenangan

Mendirikan PDRI

Sjafruddin Prawiranegara (kedua dari kanan) bersama Presiden Soekarno di Yogyakarta pada tahun 1949 usai kembali dari PDRI di Bukittinggi. [Wikimedia]
Sjafruddin Prawiranegara (kedua dari kanan) bersama Presiden Soekarno di Yogyakarta pada tahun 1949 usai kembali dari PDRI di Bukittinggi. [Wikipedia]

Saat Yogyakarta jatuh dan pemimpin Indonesia kala itu Soekarno-Hatta ditawan Belanda, Mr Sjafruddin Prawiranegara yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kemakmuran Republik Indonesia, dikuasakan untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatra, tepatnya di Bukittinggi, Sumatra Barat.

Kala itu, sebenarnya Soekarno-Hatta sempat mengirimkan telegram meski tidak sampai kepada Sjafruddin.

"Kami, Presiden Republik Indonesia memberitakan bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Desember 1948 jam 6 pagi Belanda telah mulai serangannya atas Ibu-Kota Jogyakarta. Jika dalam keadaan Pemerintah tidak dapat menjalankan kewadjibannya lagi, kami menguasakan kepada Mr Sjafruddin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran RI untuk membentuk Pemerintahan Darurat di Sumatra."

Sjafruddin Prawiranegara yang mendengar kabar tersebut kemudian mengambil inisiatif dengan menggelar rapat di sebuah rumah dekat Ngarai Sianok, Bukittinggi, pada 19 Desember 1948.

Sjafruddin kemudian mengusulkan pembentukan suatu pemerintah darurat. Gubernur Sumatra Mr TM Hasan yang hadir saat itu langsung menyetujui usul tersebut.

"Demi menyelamatkan Negara Republik Indonesia yang berada dalam bahaya, artinya kekosongan kepala pemerintahan, yang menjadi syarat internasional untuk diakui sebagai negara".

Akhirnya berdiri pemerintahan sementara, dengan Sjafruddin Prawiranegara menjadi Ketua PDRI, atau setara dengan presiden, dan memiliki beberapa menteri dalam kabinet tersebut.

Keberadaan PDRI yang berada di suatu lokasi daerah Sumatera Barat itu kemudian diakui menjadi pemerintahan Republik Indonesia yang sah meski Soekarno-Hatta telah ditangkap Belanda di Yogyakarta.

Namun, 'masa pemerintahan' Presiden Sjafrudin Prawirangara sebagai pemimpin negara tidak berlangsung lama. Pada 13 Juli 1949, Sjafruddin menyerahkan mandat kembali kepada Presiden Soekarno di Yogyakarta.

Namun hingga kini Sjafruddin tidak diakui sebagai 'Presiden Indonesia'. Dalam sebuah artikel di Harian Pelita pada 6 Desember 1978 seperti dikutip Historia.id, ia mengungkapkan alasannya tidak menggunakan jabatan presiden dan lebih memilih ketua.

"Mengapa saya tidak menamakan diri Presiden Republik Indonesia tetapi Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia? Yang demikian itu disebabkan karena saya belum mengetahui mandat Presiden Sukarno, dan karena didorong rasa keprihatinan dan kerendahan hati… Tapi andai kata saya tahu tentang adanya mandat tersebut niscaya saya akan menggunakan istilah ‘Presiden Republik Indonesia’ untuk menunjukkan pangkat dan jabatan saya."

Sjafruddin Prawiranegara mengembuskan napas terakhirnya pada 15 Februari 1989. Ia meninggal dunia di Jakarta pada usia 77 tahun. Pemerintah RI menetapkan Syafruddin sebagai pahlawan nasional pada 7 November 2011.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI