Suara.com - Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tomi Murtomo selesai diperiksa polisi di Polda Metro Jaya pada Senin (16/10/2023).
Tomi diketahui diperiksa penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Dari pantauan Suara.com, Tomi yang mengenakan kemeja putih keluar dari Gedung Promoter Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung bergegas masuk ke dalam mobil.
"Aman, aman. Tanya penyidiknya aja," kata Tomi kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Pimpinan KPK Diduga Peras SYL, MAKI Desak Dewas Segera Kolaborasi dengan Polda Metro Jaya
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, Tomi diperiksa selama hampir tujuh jam. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Sudah selesai. Mulai pukul 10.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB," ungkap Ade.
Pemeriksaan terhadap Tomi ini awalnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/10/2023) lalu. Namun saat itu Tomi meminta ditunda dengan alasan sedang dinas kerja.
"Sehingga kami panggil ulang," jelas Ade.
Pada Jumat (13/10/2023) kemarin penyidik juga telah memeriksa ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua. Kevin diperiksa selama hampir delapan jam dengan status sebagai saksi.
Ade mengungkap pemeriksaan terhadap Kevin rencananya akan dilanjutkan kembali pada Rabu (18/10/2023) lusa.
"Akan dijadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan," ungkapnya.