Tiga Penyuap Eks Kepala Basarnas Jalani Sidang Perdana, Ada yang Didakwa Memberikan Suap Rp 9,9 Miliar

Senin, 16 Oktober 2023 | 18:21 WIB
Tiga Penyuap Eks Kepala Basarnas Jalani Sidang Perdana, Ada yang Didakwa Memberikan Suap Rp 9,9 Miliar
Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi diduga menerima suap. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga orang penyuap mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi menjalani sidang perdana. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Ketiga terdakwa itu adalah Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur PT Kindah Abadi Utaam Roni Aidil.

Mulsunadi dan Marilya didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama memberikan suap ke Henri melalui anak buahnya Letkol Afri Budi Cahyanto terkait pengadaan barang dan jasa.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut atau memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu cek senilai Rp 1,499 miliar atau Rp 1.499.999.898 dan uang tunai Rp 999,7 juta atau Rp 999.710.400," kata Jaksa membacakannya dakwaannya.

Baca Juga: Marsdya Kusworo Resmi Dilantik Jadi Kabasarnas Gantikan Henri Alfiandi

Sementara Roni didakwa Jaksa memberikan suap ke Henri lewat Afri senilai Rp 9,9 miliar atau Rp 9.916.070.840.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut atau memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberikan uang Rp 9.916.070.840," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa tersebut dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI