Hal ini ditegaskan kembali oleh Projo menyusul putusan Mahakamah Konstitusi yang memperbolehkan kepala daerah usia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai capres dan cawapres pada Pilpres 2024.
Panel menegaskan dukungan Projo untuk Gibran ketika menanggapi pertanyaan ihwan Mr. G yang disebut-sebut bakal dideklarasikan Projo sebagai cawapres Prabowo. Panel menekankan Mr. G yang dimaksud, tidak lain adalah Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Ya sudah jelas Gibran yang kita maksud," kata Panel kepada Suara.com, Senin (16/10/2023).
Panel menegaskan Projo akan melakukan deklarasi Gibran sebagai cawapres Prabowo. Kendati begitu, ia tidak menyampaikan kapan waktu pasti deklarasi tersebut.
"Insyaallah dalam waktu dekat," ujarnya.

Sementara itu berkaitan dengan putusan MK, Panel menegaskan bahwa putusan itu sudah inkrah dan bersifat mengikat. Ia berujar putusan MK harus dilaksanakan
"Kita apresiasi kerja profesional MK, kerja netralitas MK yang tidak tertekan kiri kanan karena ini pasti ini putusan hukum yang objektif yang diambil MK. Bukan karena ada apapun, intervensi atau apapun," kata Panel.
Projo sekaligus menanggapi pernyataan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang berbicara mengenai terbukanya peluang Gibran, seiring adanya putusan MK. Menurut Panel, sikap Projo serupa dengan apa yang disampaikan Gerindra.
"Iya Projo juga sama lah. Projo sama begitu juga," kata Panel.