Suara.com - Ketua Relawan Bappilpres Relawan Pro-Jokowi (Projo) Panel Barus menegaskan pihaknya mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Projo menyusul putusan Mahakamah Konstitusi yang memberikan syarat lain untuk capres dan cawapres. Meskipun tak mengubah minimal usia 40 tahun, tetapi MK memberikan syarat lainnya yakni pernah atau sedang menjalani jabatan kepala daerah yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Panel menegaskan dukungan Projo untuk Gibran ketika menanggapi pertanyaan ihwan Mr. G yang disebut-sebut bakal dideklarasikan Projo sebagai cawapres Prabowo. Panel menekankan Mr. G yang dimaksud, tidak lain adalah Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Ya, sudah jelas Gibran yang kita maksud," kata Panel kepada Suara.com, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Pengagum Gibran Menang Gugatan di MK, Projo Segera Deklarasi Mr. G Jadi Cawapres Prabowo
Panel menegaskan Projo akan melakukan deklarasi Gibran sebagai cawapres Prabowo. Kendati begitu, ia tidak menyampaikan kapan waktu pasti deklarasi tersebut.
"Insyaallah dalam waktu dekat," ujarnya
Sementara itu berkaitan dengan putusan MK, Panel menegaskan bahwa putusan itu sudah inkrah dan bersifat mengikat. Ia berujar putusan MK harus dilaksanakan
"Kita apresiasi kerja profesional MK, kerja netralitas MK yang tidak tertekan kiri kanan karena ini pasti ini putusan hukum yang objektif yang diambil MK. Bukan karena ada apapun, intervensi atau apapun," kata Panel.
Projo sekaligus menanggapi pernyataan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang berbicara mengenai terbukanya peluang Gibran, seiring adanya putusan MK. Menurut Panel, sikap Projo serupa dengan apa yang disampaikan Gerindra.
Baca Juga: Peluang Gibran Jadi Cawapres Tertutup Pasca Keputusan MK, Relawan di Jogja Kecewa
"Iya projo juga sama lah. Projo sama begitu juga," kata Panel.
Gerindra Bicara Kans Gibran Cawapres
Partai Gerindra menegaskan adanya peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto, menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan terbukanya peluang menjadi cawapres tidak hanya bagi Gibran, melainkan kepada figur yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran tetapi bagi kepala dareah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkda, seperti dengan Pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Sementara itu berkaitan dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan mengenai batas usia capres dan cawapres, Dasco menegaskan pada prinsipnya Partai Gerindra menghormati putusan MK yang sudah dibacakan.
"Yaitu dalam gugatan Nomor 90 yang dikabulkan sebagian bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun tapi kemudian memperbolehkan pejabat atau pun kepala daerah atau pun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk Pilkada untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata Dasco.
"Nah oleh karena itu terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskn oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," sambungnya.
Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Nyapres
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan putusan yang memperbolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berlaku sejak Pilpres 2024.
Putusan itu diambil MK dari hasil menguji gugatan yang diajukan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibirru Re A.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan permohonan pemohon ialah orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada bisa maju dalam Pilpres 2024.
“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dan seterusnya,” kata Guntur di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Hal itu disampaikan agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat usia minimal capres dan cawapres.
“Terhadap pemaknaan norma pasal 169 huruf q UU 7/2017, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa dalam hal terdapat dua putusan yang menyangkut isu konstitusionalitas yang sama, namun karena petitum yang tidak sama dalam beberapa putusan sebelumnya dengan perkara a quo sehingga berdampak pada amar putusan yang tidak sama, maka yang berlaku adalah putusan yang baru,” tutur Guntur.
Kabulkan Permohonan Fans Gibran
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023). Dalam permohonannya, Almas mengaku mengidolakan sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara," kata Hakim M Guntur Hamzah.
Pemohon mengajukan permohonan karena Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran moral.
"Ketentuan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable karena memaksakan rakyat Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan calon yang memenuhi kriteria usia yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang," terangnya.
Kemudian, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.