Pimpinan KPK Diduga Peras SYL, MAKI Desak Dewas Segera Kolaborasi dengan Polda Metro Jaya

Senin, 16 Oktober 2023 | 17:13 WIB
Pimpinan KPK Diduga Peras SYL, MAKI Desak Dewas Segera Kolaborasi dengan Polda Metro Jaya
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya guna mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam perkara korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Setidak-tidaknya sekarang kolaborasi, kerjasama dengan Polda Metro Jaya sajalah, apa yang terjadi, sehingga apa yang dihasilkan penyidik. Diserap dan kemudian melakukan threatment sesuai kewenangan Dewas KPK yaitu melakukan persidangan etik gitu," kata Boyamin saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (16/10/2023).

Hal itu didesak Boyamin, karena dugaan pemerasan itu sudah ditingkatkan ke penyidikan di Polda Metro Jaya.

Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]

"Karena menurut saya apa yang telah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya itu sudah memenuhi barang matang, karena dia sudah penyidikan," tegas Boyamin.

Baca Juga: Sempat Diultimatum KPK, Begini Jawaban Suami Zaskia Gotik Setelah Diperiksa 4 Jam

Dewas KPK juga harusnya proaktif mengusut dugaan pemerasan tersebut, mengingat kewenangannya memantau setiap aktivitas insan lembaga antikorupsi.

"Mestinya Dewas KPK memang di depan, dia harus tahu arena di dalam, dia dalam sistem KPK. Kalau penyidik KPK itu nakal, Dewas KPK itu harusnya sudah tahu siapa apalagi pimpinan, karena tugasnya mengawasi hari-hari, tiap hari, tiap jam, tiap menit," kata Boyamin.

Naik Penyidikan

Sebagaimana diketahui kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL dalam menangani perkara di Kementerian Pertanian ini berawal dari adanya aduan masyarakat atau Dumas yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.

Pada 15 Agustus 2023 tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian mulai melakukan verifikasi hingga pengumpulan informasi. Sampai pada akhirnya diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Siap-siap! KPK Bakal Panggil Elite Nasdem Soal Dugaan Aliran Uang Miliaran Rupiah ke Partai di Kasus SYL

Beredar foto memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. (Ist)
Beredar foto memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. (Ist)

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang beberapa di antaranya; SYL, sopir dan ajudannya, penyidik memutuskan menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik kasus ini.

"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023) lalu.


 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI