Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya guna mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam perkara korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Setidak-tidaknya sekarang kolaborasi, kerjasama dengan Polda Metro Jaya sajalah, apa yang terjadi, sehingga apa yang dihasilkan penyidik. Diserap dan kemudian melakukan threatment sesuai kewenangan Dewas KPK yaitu melakukan persidangan etik gitu," kata Boyamin saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (16/10/2023).
Hal itu didesak Boyamin, karena dugaan pemerasan itu sudah ditingkatkan ke penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Karena menurut saya apa yang telah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya itu sudah memenuhi barang matang, karena dia sudah penyidikan," tegas Boyamin.
Baca Juga: Sempat Diultimatum KPK, Begini Jawaban Suami Zaskia Gotik Setelah Diperiksa 4 Jam
Dewas KPK juga harusnya proaktif mengusut dugaan pemerasan tersebut, mengingat kewenangannya memantau setiap aktivitas insan lembaga antikorupsi.
"Mestinya Dewas KPK memang di depan, dia harus tahu arena di dalam, dia dalam sistem KPK. Kalau penyidik KPK itu nakal, Dewas KPK itu harusnya sudah tahu siapa apalagi pimpinan, karena tugasnya mengawasi hari-hari, tiap hari, tiap jam, tiap menit," kata Boyamin.
Naik Penyidikan
Sebagaimana diketahui kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL dalam menangani perkara di Kementerian Pertanian ini berawal dari adanya aduan masyarakat atau Dumas yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.
Pada 15 Agustus 2023 tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian mulai melakukan verifikasi hingga pengumpulan informasi. Sampai pada akhirnya diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang beberapa di antaranya; SYL, sopir dan ajudannya, penyidik memutuskan menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik kasus ini.
"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023) lalu.