Pengagum Gibran Menang Gugatan di MK, Projo Segera Deklarasi Mr. G Jadi Cawapres Prabowo

Senin, 16 Oktober 2023 | 17:02 WIB
Pengagum Gibran Menang Gugatan di MK, Projo Segera Deklarasi Mr. G Jadi Cawapres Prabowo
Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto saat mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di Bukit Hambalang, Bogor, Jabar. (Tim Media Prabowo Subianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Relawan Projo deklarasi dukungan untuk Prabowo menjadi capres di Pilpres 2024 yang digelar di Jalan Kertanegara IV, Jaksel pada Sabtu (14/10/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Relawan Projo deklarasi dukungan untuk Prabowo menjadi capres di Pilpres 2024 yang digelar di Jalan Kertanegara IV, Jaksel pada Sabtu (14/10/2023). [Suara.com/Bagaskara]

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Berikut putusan yang dibacakan Anwar:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan,"berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.

Almas dalam permohonannya pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ia memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Ia dalam permohonannya juga terang-terangan mengaku mengagumi sosok Gibran. Terlebih Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI