Pengagum Gibran Menang Gugatan di MK, Projo Segera Deklarasi Mr. G Jadi Cawapres Prabowo

Senin, 16 Oktober 2023 | 17:02 WIB
Pengagum Gibran Menang Gugatan di MK, Projo Segera Deklarasi Mr. G Jadi Cawapres Prabowo
Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto saat mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di Bukit Hambalang, Bogor, Jabar. (Tim Media Prabowo Subianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelompok relawan Presiden Jokowi, Projo berencana mendeklarasikan Mr. G atau yang belakangan kerap dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Kepala Bapilpres Projo, Panel Barus, membenarkan hal tersebut. Rencana deklarasi itu akan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat terkait gugatan batas usia minimal capres-cawapres.

"Secepatnya (deklarasi Mr. G), kita dari awal sudah ngomong kita nunggu putusan MK dan kita akan menghormati apa pun keputusannya," kata Panel ketika dihubungi Suara.com, Senin (16/10/2023).

Panel mengatakan Projo sempat merasa deg-degan saat MK menolak beberapa gugatan batas usia minimal capres-cawapres. Sebut saja gugatan yang ditolak MK sebelumnya diajukan oleh PSI dan Partai Garuda, namun tidak dengan permohonan yang diajukan pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru.

Baca Juga: Kantongi Dukungan NU, Elektabilitas Erick Thohir Meroket

"Sebenarnya kami sudah agak lemas siang karena tidak dikabulkan kan, ditolak. Tapi ternyata masih ada putusan yang lain," ujar Panel.

Panel mengatakan Projo juga sempat berbincang dengan Gibran saat acara deklarasi Prabowo sebagai capres akhir pekan lalu.

Ia juga menyebut Gibran bisa saja dideklarasikan menjelang pendaftaran capres-cawapres di KPU pada 19 Oktober 2023.

"Kemarin kan datang (deklarasi Prabowo), ngobrol. Insyaallah ya nanti dikabarin," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Juga: Gerindra Bicara Peluang Gibran Dampingi Prabowo Usai MK Terima Permohonan dari Mahasiswa UNSA

Meski tidak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui Pemilu.

Relawan Projo deklarasi dukungan untuk Prabowo menjadi capres di Pilpres 2024 yang digelar di Jalan Kertanegara IV, Jaksel pada Sabtu (14/10/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Relawan Projo deklarasi dukungan untuk Prabowo menjadi capres di Pilpres 2024 yang digelar di Jalan Kertanegara IV, Jaksel pada Sabtu (14/10/2023). [Suara.com/Bagaskara]

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Berikut putusan yang dibacakan Anwar:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan,"berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.

Almas dalam permohonannya pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ia memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Ia dalam permohonannya juga terang-terangan mengaku mengagumi sosok Gibran. Terlebih Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI