Suara.com - Kelompok relawan Presiden Jokowi, Projo berencana mendeklarasikan Mr. G atau yang belakangan kerap dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Kepala Bapilpres Projo, Panel Barus, membenarkan hal tersebut. Rencana deklarasi itu akan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat terkait gugatan batas usia minimal capres-cawapres.
"Secepatnya (deklarasi Mr. G), kita dari awal sudah ngomong kita nunggu putusan MK dan kita akan menghormati apa pun keputusannya," kata Panel ketika dihubungi Suara.com, Senin (16/10/2023).
Panel mengatakan Projo sempat merasa deg-degan saat MK menolak beberapa gugatan batas usia minimal capres-cawapres. Sebut saja gugatan yang ditolak MK sebelumnya diajukan oleh PSI dan Partai Garuda, namun tidak dengan permohonan yang diajukan pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru.
"Sebenarnya kami sudah agak lemas siang karena tidak dikabulkan kan, ditolak. Tapi ternyata masih ada putusan yang lain," ujar Panel.
Panel mengatakan Projo juga sempat berbincang dengan Gibran saat acara deklarasi Prabowo sebagai capres akhir pekan lalu.
Ia juga menyebut Gibran bisa saja dideklarasikan menjelang pendaftaran capres-cawapres di KPU pada 19 Oktober 2023.
"Kemarin kan datang (deklarasi Prabowo), ngobrol. Insyaallah ya nanti dikabarin," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca Juga: Kantongi Dukungan NU, Elektabilitas Erick Thohir Meroket
Meski tidak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui Pemilu.