Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami lebih lanjut soal aliran uang miliaran rupiah ke Partai NasDem dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pendalaman dilakukan dengan mengkonfirmasi ke SYL dan elite Partai NasDem.
"Sebagaimana yang sudah disampaikan pimpinan KPK yaitu adanya dugaan aliran uang untuk kepentingan partai politik tertentu, perlu kami sampaikan kami pasti akan menelusuri lebih jauh melalui beberapa pihak yang nanti dipanggil sebagai saksi maupun langsung kepada para tersangka (SYL dkk) yang sudah KPK umumkan," kata Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (16/10/2023).
Sebelumnya saat menggelar konferensi pers pemanahan SYL usai ditangkap, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap miliaran uang perkara korupsi tersebut diduga mengalir ke Partai NasDem. Diharapkan pada proses penyidikan KPK, NasDem mendukung upaya penegakan hukum.
"KPK meyakini, partai politik dimaksud tentunya akan mendukung proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini. Sebagaimana komitmen seluruh partai politik yang akan ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 nanti, baik nasional maupun daerah, untuk memerangi korupsi dan menolak praktik-praktik money politic," kata Ali.
Baca Juga: Perang Sengit Nasdem vs Pimpinan KPK Soal Aliran Dana SYL
SYL Tersangka
Dalam korupsi ini, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi. Khusus untuk SYL diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK, ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.
Baca Juga: Capai Miliaran Rupiah, Uang Korupsi SYL Dipakai Buat Cicilan Alphard dan Perawatan Muka