Permohonan Supervisi Kapolda Metro ke KPK jadi Isyarat, IPW: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Tinggal Tunggu Waktu

Senin, 16 Oktober 2023 | 14:52 WIB
Permohonan Supervisi Kapolda Metro ke KPK jadi Isyarat, IPW: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Tinggal Tunggu Waktu
Permohonan Supervisi Kapolda Metro ke KPK jadi Isyarat, IPW: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Tinggal Tunggu Waktu. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL tinggal menunggu waktu. 

Permohonan supervisi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terhadap pimpinan KPK dalam penanganan perkara ini dinilai sebagai isyarat penyidik telah memiliki keyakinan yang kuat untuk menetapkan tersangka. 

"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi/ suap," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]

Selain itu, kata Sugeng, keberanian Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengajak KPK ikut mensupervisi kasus ini juga menandakan bahwa penyidik juga telah meyakini proses penyelidikan hingga penyidikan kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur. 

"Penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materil sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi," katanya. 

Ajukan Supervisi

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto  mengirim surat permohonan supervisi kepada pimpinan KPK terkait penanganan kasus ini. Surat permohonan tersebut dikirim pada Rabu (11/10/2023) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut permohonan supervisi ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam menangani perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL. 

"Jadi surat tersebut adalah permohonan supervisi penanganan tindak pidana atau perkara tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK, untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam.

Baca Juga: Khawatir Kasus SYL Picu Konflik Kepentingan, KPK Masih Pikir-pikir Supervisi dengan Polda Metro Jaya

Menurut Ade, jika surat permohonan supervisi itu diterima maka KPK nantinya akan ikut terlibat dalam proses penyidikan kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinannya terhadap SYL ini. Termasuk dalam proses gelar perkara penetapan tersangka nantinya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI