Khawatir Kasus SYL Picu Konflik Kepentingan, KPK Masih Pikir-pikir Supervisi dengan Polda Metro Jaya

Senin, 16 Oktober 2023 | 14:38 WIB
Khawatir Kasus SYL Picu Konflik Kepentingan, KPK Masih Pikir-pikir Supervisi dengan Polda Metro Jaya
Khawatir Kasus SYL Picu Konflik Kepentingan, KPK Masih Pikir-pikir Supervisi dengan Polda Metro Jaya. [Suara.com/Rochmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempertimbangkan permintaan supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri menyebut salah satu pertimbangannya kekhawatiran terjadi konflik kepentingan.

"Pada prinsipnya, KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan," kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (16/10/2023).

Ali  menyebut  KPK sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum tindak pidana korupsi, mendorong penegak hukum dapat berjalan efektif dan efisien.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)

"Dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku," kata Ali.

Di sisi lain, Ali menyebut hingga saat ini Senin (16/10), lembaga antikorupsi belum menerima permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya.

"KPK sejauh ini belum menerima surat dimaksud ya, tapi nanti kami akan cek kembali," ujarnya.

Ajukan Supervisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat permohonan supervisi kepada pimpinan KPK pada Rabu (11/10/2023) lalu.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Direktur KPK Tomi Murtomo Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya dalam Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut permohonan supervisi ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam menangani perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI