Ramai Putusan MK, Ingat Lagi Kata Kiai Cholil Nafis Soal Kematangan Usia 40 Tahun Menurut Al Quran

Senin, 16 Oktober 2023 | 14:27 WIB
Ramai Putusan MK, Ingat Lagi Kata Kiai Cholil Nafis Soal Kematangan Usia 40 Tahun Menurut Al Quran
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Batas usia capres dan cawapres tengah menjadi pembicaraan publik karena Mahkamah Konstitusi (MK) tengah membacakan putusan gugatan terkait hal tersebut pada Senin (16/10/2023) ini.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan ukhuwah KH Cholil Nafis pernah menyinggung soal batasan usia capres dan cawapres.

Saat ini, syarat usia bagi yang hendak mendaftar di Pilpres 2024 diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu.

Dalam pasal tersebut djelaskan, capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun.

Kiai Cholil kemudian menerangkan soal usia 40 tahun. Menurutnya, rata-rata para nabi itu diangkat ketika berusia 40 tahun.

"Ada apa dengan umur 40 tahun? Karena rata-rata para nabi itu diangkat pada saat umur 40 tahun," kata Kiai Cholil melalui akun X pribadinya @cholilnafis pada Senin (16/10/2023).

Kiai Cholil menyebut 40 tahun itu dinilai sebagai usia yang matang baik secara fisik, mental dan intelektual.

Politikus PDIP Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta pada Sabtu (30/9/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Politikus PDIP Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta pada Sabtu (30/9/2023). [Suara.com/Bagaskara]

Kemudian, ia menyertakan Al Quran Surat Al Ahqaf Ayat 15.

Berikut arti ayat yang dimaksud:

Baca Juga: Respon FX Rudy Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

"Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandung sampai menyapihnya itu selama tiga puluh bulan. Sehingga, apabila telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun, dia (anak itu) berkata, "Wahai Tuhanku, berilah petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, dapat beramal saleh yang Engkau ridai, dan berikanlah kesalehan kepadaku hingga kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada-Mu dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang muslim."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI