Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo mengaku kecewa lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Meskipun kami kecewa ya tentu ya karena permohonan ditolak tapi bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK,” kata Francine di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Namun, dia mengaku mengapresiasi dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang dinilai sesuai dengan harapan PSI.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Guntur Hamzah yang dissenting opinion-nya sejalan dengan permohonan kami,” ujarnya.
Baca Juga: MK Tolak Ubah Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran: Mangkanya Jangan Menuduh-nuduh...
Lebih lanjut, Francine mengatakan, langkah lain untuk memperjuangkan keinginan agar orang-orang muda berusia di bawah 40 tahun bisa berkontribusi dalam pilpres yakni melalui DPR.
Untuk itu, dia berharap PSI bisa memenuhi parliamentary threshold dan lolos menjadi anggota DPR RI untuk melakukan revisi undang-undang pemilu.
“Doakan PSI bisa masuk parlemen supaya kami bisa lebih leluasa lagi memperjuangkan hak konstitusi anak muda termasuk salah satunya melalui revisi UU Pemilu,” tutur Francine.
Diberitakan sebelumnya, MK membacakan putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres, Senin (16/10/2023). Hasilnya, MK menolak menerima permohonan tersebut.
"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.
Perlu diketahui, perkara tersebut dimohonkan oleh PSI sebagai Pemohon I dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.