Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cek senilai Rp 2 triliun ketika menggeledah rumah dinas Syahrul Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian, pada 28 September 2023.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan penjelasan.
"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud (cek Rp 2 triliun)," kata Ali Fikri dikutip pada Senin (16/10/2023).
Ali Fikri mengatakan, cek tersebut atas nama Abdul Karim Daeng Tompo dan tertanggal pada 28 Agustus 2018.
Baca Juga: Siapa Abdul Karim Daeng Tompo? Diduga Pemilik Cek Rp2 Triliun yang Ditemukan di Rumah SYL
Menurut Ali Fikri, kini cek tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan tim penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL.
Meski begitu temuan cek senilai 2 triliun rupiah tersebut masih harus ditelusuri penyidik KPK lewat konfirmasi kepada para saksi, dan SYL yang menjadi tersangka.
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," kata Ali Fikri.
Siapakah Abdul Karim Daeng Tompo?
Namun hingga kini, sosok Abdul Karim Daeng Tompo masih menjadi misteri. Belum ada pihak-pihak yang bisa mengonfirmasi identitasnya, termasuk kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Periksa 2 Ajudan Eks Mentan SYL Hari Ini, Apa yang Digali KPK ke Panji dan Ubaidah?
Salah satu kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah hingga kini masih bungkam, ketika ditanya awak media mengenai keberadaan cek senilai Rp2 triliun itu.
Sementara itu, KPK juga masih akan mendalami temuan cek itu, dengan berencana akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Abdul Karim Daeng Tompo untuk mengklarifikasi cek itu.
Meski begitu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri belum juga mengungkap siapa sebenarnya sosok Abdul Karim Daeng Tompo. Di dunia maya pun tak banyak informasi yang bisa digali mengenai sosoknya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi. Khusus untuk SYL diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK, ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.