Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cek senilai Rp 2 triliun ketika menggeledah rumah dinas Syahrul Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian, pada 28 September 2023.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan penjelasan.
"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud (cek Rp 2 triliun)," kata Ali Fikri dikutip pada Senin (16/10/2023).
Ali Fikri mengatakan, cek tersebut atas nama Abdul Karim Daeng Tompo dan tertanggal pada 28 Agustus 2018.
Menurut Ali Fikri, kini cek tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan tim penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL.
Meski begitu temuan cek senilai 2 triliun rupiah tersebut masih harus ditelusuri penyidik KPK lewat konfirmasi kepada para saksi, dan SYL yang menjadi tersangka.
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," kata Ali Fikri.
Siapakah Abdul Karim Daeng Tompo?
Namun hingga kini, sosok Abdul Karim Daeng Tompo masih menjadi misteri. Belum ada pihak-pihak yang bisa mengonfirmasi identitasnya, termasuk kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Siapa Abdul Karim Daeng Tompo? Diduga Pemilik Cek Rp2 Triliun yang Ditemukan di Rumah SYL
Salah satu kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah hingga kini masih bungkam, ketika ditanya awak media mengenai keberadaan cek senilai Rp2 triliun itu.