Periksa 2 Ajudan Eks Mentan SYL Hari Ini, Apa yang Digali KPK ke Panji dan Ubaidah?

Senin, 16 Oktober 2023 | 11:05 WIB
Periksa 2 Ajudan Eks Mentan SYL Hari Ini, Apa yang Digali KPK ke Panji dan Ubaidah?
Periksa 2 Ajudan Eks Mentan SYL Hari Ini, Apa yang Digali KPK ke Panji dan Ubaidah? [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua ajudan atau ADC mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (16/10 2023), hari ini.

"Senin (16/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dua orang ajudan SYL yang dipanggil, Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan. Ali menyebut untuk saksi atas nama Panji sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Dan sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujarnya.

Baca Juga: KPK Temukan Cek Senilai Rp 2 Triliun Di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Dalam korupsi ini, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

Khusus untuk SYL diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000  atau dirupiahkan Rp62,8 juta  sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023.

Baca Juga: Hari Ini Polda Metro Periksa Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo Terkait Kasus Pemerasan SYL

Temuan sementara  KPK, ketiganya diduga menikmati uang haram sebesar Rp 13,9 miliar.


 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI