Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan memimpin langsung sidang gugatan atau putusan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.
Dalam jadwal sidang, pengucapan putusan uji materi batas usia capres dan cawapres itu bakal dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta Senin (16/10/2023) hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
"Ketua MK pasti memimpin sidang," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono kepada wartawan termasuk Suara.com, Senin (16/10/2023).
Selain Anwar Usman, sidang putusan itu akan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi lainnya. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Baca Juga: Jaga Ketat Sidang Putusan Batas Usia Capres-Capres di MK, Polisi: Hindari Jalan Medan Merdeka Barat
Diketahui, MK akan memutus tujuh permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres pada hari ini. Gugatan uji materi itu masih bertalian erat satu sama lain.
Pertama, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Ketujuh, pengucapan putusan untuk nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.
Baca Juga: Jelang Putusan, PSI Sebut Kaesang Dukung Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres diturunkan jadi 30 atau 35 tahun. Ada pula yang meminta agar diatur dengan syarat alternatif.
Perkara ini diputus sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. Penetapan pasangan calon akan digelar pada 13 November 2023.