Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku bakal menghormati apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) ini. PSI menjadi salah satu pihak yang mengajukan permohonan gugatan tersebut.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo, mengatakan PSI menghormati putusan MK yang diyakini PSI merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia.
"Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia," tutur Francine melalui keterangannya yang dikutip Suara.com, Senin.
Perlu diketahui, PSI melakukan permohonan uji materiil pada 9 Maret 2023. Permohonan uji materiil itu dilakukan PSI setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022.
Baca Juga: Deretan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputus MK Hari Ini: Ada Yang Minta Minimal Umur 21 Tahun
Bersama empat kader muda, yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.
"PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara jika diberikan kesempatan dan kepercayaan," kata Francine.
Sebelumnya pada 2019, PSI sudah lebih dulu mengajukan uji materiil serupa terkait usia minimal kepala daerah. Kendati uji materiil tersebut tidak dikabulkan, namun PSI tidak menyurutkan perjuangan mereka agar publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten.
Francine kemudian menyoroti tren negara-negara di dunia saat ini yang telah memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri.
Diketahui hari ini MK akan membacakan putusan terkait gugatan yang dikakukan PSI dan sejumlah pihak lainnya mengenai batal minimal usia capres dan cawapres. Menanggapi itu, Francine percaya independensi MK dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga: Menanti Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Di Gedung MK Hari Ini
"Sekali lagi PSI menghormati apapun keputusan MK, meskipun yang menjadi permohonan kami ditolak karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak diintervensi secara politik," ujar Francine.
Deretan Gugatan di MK
Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023) hari ini, dijadwalkan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono, mengatakan Mahkamah Konstitusi telah mempersiapkan dukungan teknis untuk kelancaran persidangan, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian guna keperluan pengamanan.
"Persiapan pasti ada, semua dukungan teknis untuk kelancaran persidangan tentu kami siapkan, termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian berkaitan dengan pengamanan," kata Fajar.
Persiapan pengamanan tersebut sudah biasa dilakukan MK dalam sidang-sidang pengucapan putusan sebelumnya, kata Fajar. Selain itu, lanjutnya, sidang juga akan dibuka untuk umum.
"Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum," imbuhnya.
Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menggugat pasal serupa. Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, yang memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.