Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mendalami keterkaitan Sadikin Rusli dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
"Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, itu sedang kami dalami," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G pada Minggu (15/10). Keterangan lengkap mengenai penetapan tersangka Sadikin Rusli, Ketut mengatakan pihaknya akan mengumumkan pada Senin siang.
Sadikin Rusli ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (14/10). Selain penangkapan, tim penyidik juga menggeledah kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Profil Sadikin Rusli, Si Perantara Saweran Uang Panas Johnny G Plate
Sadikin ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Sebelum Sadikin Rusli, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan TPPU.
Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, maka total jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menjadi 13 orang. (Sumber: Antara)