Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengaku menemukan rentetan fakta di lapangan terkait penembakan warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya mengatakan, ada sederet fakta di lapangan tentang aksi represif aparat yang berujung dengan tewasnya seorang warga Desa Bangkal bernama Gijik (35) akibat tertembak, pada Sabtu (7/10/2023) lalu.
Dalam temuan awal, Kontras melihat adanya pengerahan aparat secara berlebihan untuk menghalau warga yang tengah melakukan aksi demonstrasi terhadap PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).
Aksi demonstrasi sendiri dipicu, akibat warga merasa dibohongi dengan janji PT HMBP yang bakal memberikan lahan plasma untuk warga sebanyak 20 persen.
Dimas menyebut, untuk menghalau aksi massa itu, pihak Polda Kalimantan Tengah mengerahkan sebanyak 440 anggotanya.
Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor/137 /IX/PAM.3.2./2023 tertanggal 27 September 2023 dari Polda Kalimantan Tengah yang ditandatangani oleh Karoops Polda Kalimantan Tengah.
“Setidaknya 440 anggota Kepolisian ditugaskan sebagai BKO. Rincian personel tersebut terdiri dari antara lain Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Kriminal Khusus, Direktorat Samapta, Bidang Hubungan Masyarakat, Satuan Brimob dan Tim Kesehatan,” kata Dimas di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/10/2023).
Warga sendiri telah melakukan aksi sejak tanggal 16 September 2023. Namun selama aksi tersebut dilakukan, kata Dimas, para aparat tidak pernah melakukan komunikasi dengan para massa.
Perintah Tembak Langsung
Baca Juga: Komnas HAM Turunkan Tim ke Seruyan Selidiki Kasus Bentrok Warga Vs Perusahaan Sawit
Sebelum Gijik tewas, kata Dimas, ada instruksi yang menyerukan agar para personel menembaki warga menggukan gas air mata secara langsung.