Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti aksi represif aparat kepolisian terhadap warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (7/10) kemarin.
Kepala Divisi Hukum Kontras, Andri Yunus meluruskan narasi yang beredar di media sosial tentang sebuah mobil pick-up disebut hendak menerobos barikade aparat kepolisian.
“Banyak beredar di media sosial seolah-olah mau menabrak barikade. Faktanya yang kami dapat hendak mengantar makanan,” kata Andri Yunus di Kawasan Tebet Jakarta Selatan, Minggu (15/10/2023).
Andri menjelaskan, saat itu warga memang tengah melakukan aksi demonstrasi tentang lahan plasma yang dijanjikan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP). Namun antara warga dengan pihak perusahaan menghadapi deadlock.
Baca Juga: Laboratorium Alam Hutan Gambut Cimtrop di Palangka Raya Terbakar
Pihak warga lainnya, saat itu ingin menyuplai logistik berupa makanan terhadap para massa aksi. Namun di tengah perjalanan mobil tersebut malah ditembaki oleh pihak kepolisian yang saat itu memang sudah bersiap menembakan gas air mata.
“Pada saat hendak mengantar, di tengah jalan mobil tersebut di tembak. Karena saat maju, posisi pengamanan itu sudah dalam posisi bersiap untuk penembakan gas air mata. Jarak sekitar 30 meter, kemudian polisi menembakan gas air mata itu tepat ke mobil, bahkan masuk ke dalam mobil pick up,” jelas Andri.
Andri sangat menyayangkan sikap aparat yang dinilai repsesif terhadap warga sipil. Seharusnya, lanjut Andri, dengan kewenangannya sebagai penegak hukum, pihak kepolisian bisa terlebih dahulu menyetop laju mobil untuk menanyakan maksud dan tujuan mereka.
“Seharusnya polisi stop dulu, tanya maksud dan tujuannya mau kemana. Namun yang terjadi justru langsung ditembak gas air mata,” tutu Andri.
Bentrokan
Baca Juga: Warga Seruyan Tewas Ditembak Aparat Polisi Saat Aksi, Polda Kalteng Lakukan Investigasi
Diberitakan sebelumnya bentrok antara warga dan aparat pecah pada 7 Oktober lalu. Kala itu warga menuntut PT HMBP merealisasikan 20 persen plasma dan kawasan hutan di luar hak guna usaha (HGU).
Aksi tersebut sejatinya sudah dimulai sejak 16 September 2023. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat setidaknya ada tiga orang warga tertembak peluru tajam oleh aparat pada bentrok tanggal 7 Oktober. Dengan rincian, dua orang luka berat dan satu orang tewas.
Selain itu, aparat turut menangkap 20 orang warga yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut.
Namun, kekinian 20 warga itu telah dibebaskan usai Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran melakukan dialog dengan polisi pada 8 Oktober. Sugianto mengatakan pembebasan tersebut dengan dijamin oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Agustiar Sabran.